"Semua Polda nanti yang menyampaikan. Kami (Polres Madiun Kota) hanya membantu olah TKP," jelas Agus dilansir NadiKabar, Selasa (27/10/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing dalam konferensi pers hari ini juga menjelaskan tentang mesin penggiling tersebut. Roy mengatakan mesin penggiling itu dibeli oleh tersangka secara daring melalui transaksi cash on delivery (COD).

"Mesinnya COD. Dibeli online," kata Roy.