NADIKABAR.COM — Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat 50,78% anak Indonesia usia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Angka itu menjadi lebih tinggi ketika kekerasan emosional dimasukkan sebagai indikator.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan perlindungan anak tidak boleh berhenti pada regulasi. Menurutnya, langkah nyata yang terukur dan konsisten harus menjadi fondasi, terutama untuk menjangkau kekerasan yang tidak meninggalkan luka fisik.
"Kekerasan emosional sering dibungkus sebagai pendidikan atau demi kebaikan anak. Padahal, dampaknya terhadap tumbuh kembang anak sama seriusnya dengan kekerasan fisik," kata Lestari dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Data SNPHAR 2024 juga menunjukkan 70% kekerasan yang dialami anak merupakan kekerasan berulang. Sebanyak 3,48% anak bahkan mengalami tiga bentuk kekerasan sekaligus: fisik, emosional, dan seksual.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 426 kasus pelanggaran anak sepanjang Januari-April 2026, dengan kekerasan fisik dan psikis mendominasi klaster perlindungan khusus, yakni 76 kasus .
Lestari mengatakan angka-angka tersebut menunjukkan kekerasan terhadap anak bukan insiden sporadis, melainkan pola yang membutuhkan intervensi struktural.