Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Dwi Bagus Pembunuh Istri Siri dan Anak Minta Maaf: Saya Khilaf
Dwi Bagus Martono (40) terduga pelaku pembunuhan sadis Dini Hardiyanti (30) dan anaknya berusia 4 tahun di Kota Madiun buka suara. Ia menyesali perbuatannya.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 17:07 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal yang pertama yaitu pembunuhan berencana sebagaimana konstruksi hukum yang ditolerir penyidik diakibatkan oleh adanya korban yang meninggal dunia," kata Roy.
Sebelum Dwi Bagus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis istri sirinya, Dini dan anaknya. Kasus ini terungkap berawal dari laporan hilangnya Dini dan anaknya sejak 20 September 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.