Nasional
HALAMAN 1 DARI 2
Dwi Bagus Tersangka Pembunuh Istri Siri dan Anak Dijerat Pembunuhan Berencana
Penyidik Polda Jatim menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun. Dwi Bagus dijerat pasal pe
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 17:27 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Penyidik Polda Jatim menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun. Dwi Bagus dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Terhadap Tersangka, penyidik menerapkan pasal yang pertama yaitu pembunuhan berencana sebagaimana konstruksi hukum yang ditolelir penyidik diakibatkan oleh adanya korban yang meninggal dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing di Mapolda Jatim, seperti dilansir NadiKabar, Selasa (27/10/2026).
Roy menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.