NADIKABAR.COM — Penyidik Polda Jatim menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun. Dwi Bagus dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Terhadap Tersangka, penyidik menerapkan pasal yang pertama yaitu pembunuhan berencana sebagaimana konstruksi hukum yang ditolelir penyidik diakibatkan oleh adanya korban yang meninggal dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing di Mapolda Jatim, seperti dilansir NadiKabar, Selasa (27/10/2026).

Roy menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.