Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Edarkan Tembakau Sintetis, Pria Jojoran Surabaya Diringkus
Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk seorang pemuda berinisial Z (26) di kamar kosnya di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Pria te
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 20:22 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Adik menjelaskan, tersangka Z mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang berinisial F yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Z bertugas menyimpan dan menjual kembali paket-paket tersebut dengan kisaran harga Rp100 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per paket.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini telah dijalankan Z selama satu bulan. Dalam sehari, Z mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis dengan upah Rp15 ribu per klip yang laku terjual.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.