Adik menjelaskan, tersangka Z mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang berinisial F yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Z bertugas menyimpan dan menjual kembali paket-paket tersebut dengan kisaran harga Rp100 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per paket.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini telah dijalankan Z selama satu bulan. Dalam sehari, Z mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis dengan upah Rp15 ribu per klip yang laku terjual.