Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Edarkan Tembakau Sintetis, Pria Jojoran Surabaya Diringkus
Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk seorang pemuda berinisial Z (26) di kamar kosnya di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Pria te
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 20:22 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Selain memperoleh uang, tersangka juga mendapatkan kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari pemasoknya," imbal Adik.
Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.