Eddy menambahkan bahwa percepatan program tersebut perlu didukung oleh pembangunan infrastruktur transmisi, modernisasi jaringan kelistrikan, dan pengembangan sistem penyimpanan energi atau Battery Energy Storage System (BESS). Integrasi seluruh infrastruktur tersebut akan menentukan kemampuan Indonesia dalam mengoptimalkan pasokan energi terbarukan.
Dalam aspek regulasi, Eddy menekankan pentingnya penyelesaian sejumlah agenda legislasi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, antara lain revisi UU Migas, revisi UU Ketenagalistrikan, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, serta RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan prasyarat penting untuk menarik investasi jangka panjang, memberikan kejelasan bagi pelaku usaha, dan memastikan manfaat transisi energi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
"Investor membutuhkan kepastian mengenai arah kebijakan, mekanisme harga, perizinan, dan pembagian risiko. Dengan regulasi yang jelas dan konsisten, potensi energi terbarukan Indonesia dapat dikonversi menjadi proyek-proyek yang bankable dan menarik bagi investasi domestik maupun internasional," pungkas Eddy.