NADIKABAR.COM — Bupati nonaktif Muara Enim Edison menjalani sidang perdana kasus dugaan suap untuk mengondisikan opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim 2025.

Palembang - Bupati nonaktif Muara Enim Edison menjalani sidang perdana kasus dugaan suap untuk mengondisikan opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim 2025.

Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim, Edison, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Sumatera Selatan, Kamis (22/10/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait dugaan suap untuk mengondisikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp 500 juta yang berkaitan dengan upaya memperoleh opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan auditor. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Dalam persidangan, Edison terlihat berjalan menuju ruang tahanan setelah mengikuti proses sidang. Perkara ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Perkara ini juga menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Fika Nur Alawi, Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA), dan Cory Erin Hardi, staf pemasaran perusahaan tersebut. Keduanya didakwa bersama Edison dalam perkara dugaan suap tersebut. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI