NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh (7) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023-2025. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Tujuh tersangka dimaksud ialah Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024-28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, Rahmansyah; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus.

"Tujuh (7) orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/10).

Sementara satu tersangka lain atas nama Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan. KPK meminta Dicky untuk kooperatif hadir pada pemanggilan pekan depan.

"Pemanggilan kedua selanjutnya akan dilakukan pada Senin (26/10)," kata Taufik.

Tujuh orang tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai 10 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.