Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Topan Obaja Ginting, dan kawan-kawan.
Selain Topan, KPK juga memproses hukum Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman berbeda.
Taufik mengatakan penetapan tersangka kasus ini merupakan tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta pada proses penyidikan pascaperistiwa tertangkap tangan.
"Di mana saudara KIR (M Akhirun Efendi) selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY (Rayhan Dulasmi) selaku Direktur PT RN yang merupakan penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.
Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan, dengan rincian kepala BBPJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen dan kepala satker PJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen.