NADIKABAR.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026. Isinya, meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) melakukan efisiensi perjalanan dinas hingga kegiatan rapat.
Dalam surat tersebut, Kemenkeu meminta kementerian/lembaga menghemat 30% dari anggaran perjalanan dinas yang belum terpakai.
Penghematan dilakukan dengan mengoptimalkan rapat daring, membatasi perjalanan yang tidak prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.
"Melakukan penghematan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas sebesar 30% dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan," tulis surat edaran tersebut, dikutip Jumat (9/10/2026).
Namun, langkah ini tetap harus memperhatikan kelancaran tugas dan pelaksanaan program prioritas. Anggaran perjalanan dinas yang dihemat juga harus dicatat sebagai blokir pada Halaman IV DIPA dengan menggunakan kode 9 (automatic adjustment).