NADIKABAR.COM β€” Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi mengingatkan pelunasan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) tidak berarti seluruh tagihan kepada para obligor telah tuntas.

Menurutnya penyelesaian kewajiban kepada BI dan penagihan piutang negara kepada para obligor merupakan dua hal yang berbeda dalam konteks penyelesaian utang BLBI.

β€œMasalahnya, narasi publik sering kali mencampuradukkan antara SBN Rekap dengan Tagihan BLBI kepada obligor. Padahal, secara substansial, aset yang dipegang oleh Satgas BLBI berupa piutang macet obligor adalah ranah pemulihan hak tagih negara (asset recovery), bukan sekadar instrumen utang pembiayaan anggaran,” kata Rahma kepada NadiKabar di Jakarta, Selasa.

Karena itu, Rahma meminta agar pemerintah tetap memastikan penagihan kepada obligor yang masih memiliki kewajiban pelunasan. Hal ini agar tidak menimbulkan pandangan bahwa seluruh persoalan BLBI sudah berakhir.

β€œLemahnya efek jera, jika obligor besar yang masih memiliki kewajiban mangkir atau belum menyelesaikan kewajibannya secara optimal, sementara instrumen administratif di tingkat makro sudah ditutup atau direklasifikasi sebagai 'lunas', maka prinsip penegakan hukum dan keadilan ekonomi (economic justice) menjadi kurang bergeming,” jelasnya.

Selain itu, Rahma juga menyoroti penggunaan surplus BI dalam pelunasan utang BLBI.

Menurut dia, surplus BI mempunyai karakteristik berbeda dengan pendapatan rutin pemerintah karena berkaitan dengan pengelolaan devisa, operasi moneter, dan pencadangan bank sentral.