Selain itu, syarat penyerapan tenaga kerja dalam negeri perlu didorong dalam setiap usaha yang berdiri atau menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ia memandang sepanjang kebutuhan terhadap tenaga kerja dalam negeri dapat dipenuhi oleh suplai yang tersedia, perusahaan semestinya tidak mengambil tenaga kerja asing dari luar negeri.
Pengecualian dapat diberikan apabila keahlian yang dibutuhkan memang tidak tersedia di dalam negeri, atau keahlian tersebut tersedia tetapi kualitasnya jauh lebih rendah sehingga dikhawatirkan menurunkan produktivitas atau performa perusahaan.
Secara umum, Faisal menilai program magang dapat membantu mengatasi persoalan mismatch keterampilan. Namun begitu, persoalan tersebut hanya merupakan salah satu dari sejumlah masalah yang berkaitan dengan pengangguran.
"Masalah lainnya adalah apakah jumlah penyediaan lapangan pekerjaannya cukup atau tidak. Hal inilah yang juga harus diatasi untuk bisa menekan tingkat pengangguran," kata dia.