Dia menilai bahwa evaluasi terhadap penundaan upaya perampasan aset di tahun pemilu itu juga harus dilakukan secara berkala. Dengan begitu, menurut dia, aparat bisa melakukan perampasan aset dengan tertib dan institusional.

Pada prinsipnya, dia mengusulkan agar perampasan aset itu diterapkan secara terbatas mengacu besaran kasusnya, konsensus nasional dan politik, agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi kaidah yang ajeg.

Di sisi lain, dia pun tidak mendukung jika harus ada lembaga baru untuk mengelola aset hasil rampasan. Menurut dia, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sudah cukup untuk melaksanakan fungsi tersebut.