Adharu mengatakan hingga sidang hari ini belum ada komunikasi lanjutan antara kedua pihak setelah proses mediasi berakhir tanpa kesepakatan.

Dia menyebut sebelumnya memang sudah ada pertemuan dengan pihak kuasa hukum Erin sebelum keputusan mediasi ditetapkan oleh hakim mediator. Namun, menurut Adharu, belum ada respons yang berujung pada pemulihan hak-hak Nur semasa menjadi ART di rumah mantan istri Andre Taulany itu.

"Namun kan kemarin kita udah sampaikan ya, sebelum mediasi pun, artinya keputusan mediasi itu sebelum diputuskan oleh hakim mediator, kita sudah bertemu gitu. Bahkan sudah ada respons dari pihak kuasa hukum Ibu E, tetapi ya kita tidak ada respons balik yang memang benar-benar untuk dikembalikan haknya Teh Nur, begitu," jelasnya.

Adharu menegaskan kliennya tidak meminta hal yang rumit dalam upaya penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, Teh Nur hanya menginginkan hak-haknya dikembalikan, termasuk barang pribadi dan gaji yang disebut belum dibayarkan.

Dia kemudian merinci sejumlah hal yang diminta Nur, mulai dari telepon genggam hingga KTP asli yang menurut pihaknya belum sampai di tangan Nur.

"Apa yang diminta? Hanya hak-haknya saja dikembalikan. Seperti handphone, karena kan handphone alat vital artinya apa, komunikasi yang sangat penting, gitu. Lalu ada apa lagi? Ada KTP yang ditahan. Bahkan ini KTP asli, ya kan," ungkapnya.