NADIKABAR.COM — Makassar, Sulawesi Selatan (NadiKabar) - Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditahan tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di Direktorat Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan, seusai diperiksa sebagai tersangka.

"Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penahhanan bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Oktober sampai 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.

Selama masa penahanan, kata Yusuf, seluruh hak-haknya tetap dipenuhi seperti pendampingan dari penasihat hukumnya maupun pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Tentunya semua hak-hak tersangka tetap kami penuhi selama ditahan di Polda Sulsel," paparnya kepada awak media usai proses penahanan tersangka.