"Dia (Husniah) juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Taufik.

Sebelumnya, Husniah di periksa di ruangan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak siang hingga menjelang sore. Namun, pada pukul 17.00 WITA, dia sudah keluar mengenakan rompi berwarna oranye dari ruang penyidik.

Penahanan tersebut dilakukan atas kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.