NADIKABAR.COM — Makassar, Sulawesi Selatan (NadiKabar) - Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditahan tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di Direktorat Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan, seusai diperiksa sebagai tersangka.
"Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penahhanan bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Oktober sampai 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.
Selama masa penahanan, kata Yusuf, seluruh hak-haknya tetap dipenuhi seperti pendampingan dari penasihat hukumnya maupun pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Tentunya semua hak-hak tersangka tetap kami penuhi selama ditahan di Polda Sulsel," paparnya kepada awak media usai proses penahanan tersangka.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsusu) Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan penanganan perkara itu ditangani bersama tim Kortas Mabes Polri dan Polda Sulsel serta Polresta Gowa atau joint investigation.
"Dalam penanganan perkara ini, penyidik menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Tersangka Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
"Dia (Husniah) juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Taufik.
Sebelumnya, Husniah di periksa di ruangan Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak siang hingga menjelang sore. Namun, pada pukul 17.00 WITA, dia sudah keluar mengenakan rompi berwarna oranye dari ruang penyidik.
Penahanan tersebut dilakukan atas kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.