Yusuf memastikan pihaknya tetap memenuhi seluruh hak tersangka sesuai aturan hukum perundang-undangan yang berlaku.

"Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan," tuturnya.

Dugaan Pemerasan PBG hingga Sita Aset Rp 5,58 M

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun anggaran 2025-2026. Sitti telah berulang kali dimintai keterangan oleh penyidik, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka.

Dalam perkara ini, Sitti Husniah diduga kuat memungut pungutan liar (pungli) dan melancarkan aksi pemerasan dalam berbagai mata rantai perizinan di wilayah Kabupaten Gowa.