Praktik itu di antaranya menyasar pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perumahan, permintaan jatah izin operasional gerai minimarket berkedok dana corporate social responsibility (CSR), permintaan potongan harga rumah mewah dari kickback proyek pengadaan mobil ambulans, hingga pemalakan sponsor kegiatan.

Tim penyidik gabungan Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa telah menyita sejumlah aset milik tersangka dengan total nilai mencapai Rp 5,58 miliar. Aset yang disita mencakup dua unit rumah yang masing-masing berlokasi di Gowa dan Makassar, serta satu unit armada operasional Toyota HiAce.

Selain penyitaan aset, penyidik juga telah melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Sitti Husniah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Atas perbuatannya Sitti terancam dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.