Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Tercantum pada Pasal 394 KUHP tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata Sibarani.

Penetapan tersangka terhadap Sitti Husniah Talenrang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel sejak bulan Oktober 2026. Sibarani mengungkapkan, hingga saat ini baru Husniah yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.