NADIKABAR.COM — Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda. Kali ini Husniah dijerat terkait dugaan perubahan elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol E Sibarani mengatakan penyidik telah memeriksa Husniah pada Kamis (5/11) sekitar pukul 13.30 Wita. Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Pada hari Kamis tanggal 5 November 2026 pada pukul 13.30 Wita, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Ibu Husniah Talenrang, di mana diduga melakukan perbuatan pidana berupa mengubah elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam satu akta autentik," ujar Kasubnit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, dilansir NadiKabar, pada Kamis (5/11/2026).

Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.