NADIKABAR.COM — KPK menahan delapan tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor dan Kantah Tangerang terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Salah satu tersangka itu ialah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
Dilansir NadiKabar.com, hari ini KPK menahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, setelah terjaring OTT. Lampri ditahan bersama tujuh orang lainnya.
Pantauan NadiKabar.com di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), Lampri turun dari lantai dua ruang pemeriksaan pukul 17.30 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan oranye.
Diketahui, Lampri menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT KPK di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Lampri diamankan bersama 16 orang lainnya. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan tersangka dan menahannya. Mereka ialah:
Diberitakan sebelumnya, dalam OTT itu, KPK juga mengamankan puluhan boks hingga koper berisi uang rupiah dan mata uang asing atau valas. KPK belum menyampaikan secara detail nilai uang yang diamankan.
"KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9).