Menurut Zein, lahan tersebut juga ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis. Salah satu persoalannya karena lokasi lahan tidak terintegrasi dengan area rumah sakit.
"Karena tidak berada di area yang terintegrasi dan tidak saling berhubungan," bebernya.
Diketahui, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulut menangkap VAP di Kabupaten Mimika, Papua. Vonnie kemudian dibawa ke Sulut dan tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Senin (31/8) sekitar pukul 15.30 Wita.
"Tim Tabur Kejati Sulut berhasil mengamankan VAP di Mimika, Provinsi Papua pada Jumat (28/8)," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut Eri Yudianto kepada wartawan, Senin (31/8).