NADIKABAR.COM — Polda Lampung mengungkap upaya penyelundupan uang palsu (upal) dengan barang bukti sebanyak 9.800 lembar upal pecahan 100 ribu senilai Rp 980 juta. Uang palsu tersebut dipasok oleh seorang mantan Calon Bupati Deli Serdang yang kini ditangkap.

Adapun identitas tersangka bernama Sudiono alias Praka (58). Ia ditangkap tim dari Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (27/10/2026) pukul 14.47 WIB.

Sudiono ditangkap saat berada di sebuah tempat pangkas rambut. Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, sudah tertangkap di Medan. SP ini adalah pemasok upal yang berhasil kami ungkap beberapa waktu lalu senilai Rp 980 juta," katanya, Selasa (3/11/2026).