NADIKABAR.COM — Mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun, dijatuhi hukuman mati, dengan penangguhan eksekusi mati selama dua tahun, terkait kasus korupsi. Pengadilan di China menyatatakan Jin terbukti menerima suap lebih dari 148 juta Yuan, atau setara Rp 387,2 miliar.

Dilansir NadiKabar.com dari Anadolu Agency seperti dilaporkan kantor berita Xinhua, Rabu (9/9/2026), hukuman mati dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan terhadap Jin setelah menggelar sidang secara terbuka sejak Juni lalu.

Pengadilan, dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (8/9), juga mencabut hak-hak politik Jin seumur hidup dan memerintahkan penyitaan seluruh harta benda pribadinya.

Tidak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan seluruh hasil dari tindak pidana suap yang dilakukan Jin, beserta bunga yang diperoleh darinya, agar diserahkan ke kas negara.