Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Keberatan Boboho Dilindungi LPSK
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah keberatan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keberatan itu d
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 13:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 Kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Ferry membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.