NADIKABAR.COM — Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah keberatan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keberatan itu disampaikan pengacara Febrie di persidangan usai putusan sela kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalil nota perlawanan Febrie akan diputus bersama putusan akhir dalam pemeriksaan pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara Febrie ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi di persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah," kata ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Usai putusan sela dibacakan, pengacara Febrie menyampaikan surat ke majelis hakim tentang keberatan perlindungan oleh LPSK untuk Ferry. Pengacara Febrie menilai Ferry tidak patut mendapat perlindungan tersebut.

Pengacara Febrie mengatakan keberatan ini disampaikan ke LPSK dengan menembuskan suratnya ke majelis hakum. Sebagai informasi, sidang Febrie dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Senin (2/11).

"Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," kata pengacara Febrie.

"Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sambungnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 Kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Ferry membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.