NADIKABAR.COM — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021–2026 Febrie Adriansyah mengeklaim pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang telah mencatut namanya dalam kasus pemerasan yang menyeretnya sebagai terdakwa.
Febrie mengaku mengetahui adanya informasi dan dugaan bahwa nama sejumlah pejabat, termasuk namanya pernah digunakan Ferry dalam berbagai urusan, yang dalam faktanya tidak pernah dilakukan, sebagaimana yang dituduhkan terhadap dirinya.
"Saya juga memiliki kekhawatiran bahwa informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun tuduhan terhadap diri saya," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Meski begitu, ia tidak meminta majelis hakim menerima dugaan tersebut sebagai fakta tanpa pemeriksaan.
Dengan demikian, apabila hal itu relevan dengan perkara yang menimpanya, Febrie memohon agar semuanya diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di persidangan.
Oleh karena itu, Febrie berharap agar tuduhan pemerasan terhadapnya diuji melalui pertanyaan yang konkret mengenai perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan serta kapan dan dimana perbuatan itu dilakukan.
"Bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh?" ungkapnya.
Febrie mengatakan berbagai pertanyaan tersebut harus dijawab melalui uraian dakwaan dan tidak hanya bertumpu karena adanya hubungan perkenalan, pertemanan, atau kekerabatan, sehingga dirinya dipersalahkan.
Febrie Adriansyah didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020-2026.
Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.
Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).
Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.
Dijelaskan bahwa TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.