Dalam perkara yang sama, sebelumnya terdakwa Asmudal Nasution telah lebih dahulu divonis bersalah. Majelis Hakim menyatakan Asmudal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Kemudian terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan penjara.

Menurut hakim, terdakwa Asmundal telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Asmudal dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 448 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.