Untuk diketahui, Faisal Hasrimy pada saat pengadaan proyek smartboard Langkat tahun 2024 sebagai Pejabat (Pj) Bupati Langkat. Saat ini, Faisal sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara.
Tidak hanya hukuman badan, Saipul juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar maka harta terdakwa disita oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut.
Apabila harta tersebut tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana pengganti selama 7 tahun penjara.