NADIKABAR.COM — KPK kembali memeriksa mantan Kadisdikbud Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, yang kini menjabat sebagai Asisten II Pemkab Muara Enim. Ini menjadi pemeriksaan ketiga kalinya bagi Rusdi setelah sempat ikut terjaring OTT bersama Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Budi mengatakan, Rusdi diperiksa bersama satu saksi lainnya dari pihak swasta yakni Yunita Setra Diharja selaku Staf Finance PT MSA. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Rusi menjadi salah satu pihak yang ikut diamankan oleh KPK saat melakukan OTT kepada Bupati Edison. Namun, Rusdi tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diperkenankan pulang.
Meski begitu, dalam konstruksi perkara yang diungkap oleh KPK dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6), Rusdi disebut menjadi salah satu pihak yang menerima suap. Ada uang senilai Rp 500 yang diperoleh Rusdi selaku Kadis saat itu dari hasil pemerasan terhadap pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pun menjelaskan alasan tak menahan Rusdi. Menurutnya, penyidik belum menemukan bukti permulaan yang cukup.