"Untuk upaya penahanan, memang kan berdasarkan ketentuan itu kan harus diduga dengan bukti yang cukup gitu ya. Alat bukti yang cukup, dan diduga keras melakukan tidak pidana," jelas Taufik.
"Artinya pada saat peristiwa tertangkap tangannya itu, unsur-unsur yang dipenuhi pihak-pihak yang kemudian diamankan itu yang terpenuhi dari 4 orang ini," sambungnya.
Meski begitu, Taufik mengatakan tak menutup kemungkinan bahwa akan melakukan pengembangan, termasuk menelusuri bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan Rusdi selaku mantan Kadisdikbud.
"Jadi apakah nanti peran, ini mantan Kadis tadi ya, saudara Rusdi kalau tidak salah, itu RSH, itu akan dikembangkan di proses berikutnya," kata dia.
"Tetapi untuk sementara hasil pemeriksaan, satu keseluruhan jam yang dilakukan oleh teman-teman penyidik-penyidik, itu hanya memenuhi unsur-unsur untuk diminta pertanggungjawaban terhadap empat orang tersangka ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bupati Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). KPK kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka pada Selasa (9/6).