"Beberapa korbannya ada yang sudah mendapatkan imbal hasil dari uang yang ditanam. Namun, sebagian besar korban hanya mendapat pepesan kosong, karena mereka menjadi korban penipuan money game, berskema ponzi," kata Jeffry saat ditemui wartawan, Kamis (27/8/2026).
Menurut Jeffry, perkara tersebut perlu dilihat sebagai dugaan tindak pidana yang dilakukan secara pribadi oleh terdakwa, bukan sebagai persoalan kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen.
Dia menjelaskan para pensiunan mengajukan pinjaman atau kredit melalui prosedur perbankan. Namun setelah dana dicairkan atau dalam proses pengurusan, Nurma diduga membujuk korban menyerahkan uang kepadanya.
Dana tersebut, kata dia, diduga kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
"Kerugian finansial yang dialami puluhan pensiunan ini murni disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan tipu muslihat individu terdakwa," ujarnya.
Jeffry juga menyoroti langkah penyidik yang membidik perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penerapan TPPU penting tidak hanya untuk mengejar hukuman terhadap terdakwa, tetapi juga untuk memulihkan kerugian korban.