Dalam proses penyidikan, polisi disebut telah membekukan dan menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan terdakwa dengan nilai ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Aset tersebut tim redaksi lain kendaraan, enam sertifikat tanah dan bangunan, serta usaha restoran dan fasilitas lainnya.

Namun, status aset tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Jika terbukti berasal dari hasil tindak pidana, aset dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk pemulihan kerugian korban.

Sementara itu, kuasa hukum Dika, Doni Wicaksono, mengatakan pihaknya telah mendengarkan seluruh dakwaan jaksa. Dia menyebut perkara tersebut masih akan melalui rangkaian persidangan.

"Tadi sudah dibacakan dakwaannya. Tentunya proses ini akan panjang dan kami mengupayakan apa yang ada," kata Doni singkat.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. Rangkaian persidangan nantinya akan menguji dakwaan jaksa sekaligus mengungkap fakta mengenai dugaan aliran dana dan kerugian para korban.