NADIKABAR.COM — Terdakwa kasus penipuan, Nurma Handika Sari alias Dika, eks pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Purwokerto. Suasana sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pensiunan ini diwarnai sorakan dari sejumlah korban saat Dika, memasuki ruang sidang.

Beberapa ibu-ibu yang menjadi korban terdengar melontarkan kalimat bernada sindiran kepada terdakwa. Di antaranya 'ayem yah duite akeh, begya gampang temen olih duit' (bahagia ya uangnya banyak, beruntung mudah dapat uang).

Sidang perkara tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri. Sidang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Kopsah dengan hakim anggota Veronika Sekar dan Habibi.

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Nurma dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terdakwa dijerat Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan juncto Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini menjadi perhatian karena korban yang disebut dalam perkara tersebut mayoritas merupakan pensiunan yang sebelumnya menjadi nasabah Bank Mandiri Taspen.

Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, mengatakan sidang perdana menjadi babak baru yang dinantikan para korban. Dia menyebut para pensiunan diduga menjadi sasaran modus penipuan dengan iming-iming investasi maupun deposito dengan keuntungan tinggi.

"Beberapa korbannya ada yang sudah mendapatkan imbal hasil dari uang yang ditanam. Namun, sebagian besar korban hanya mendapat pepesan kosong, karena mereka menjadi korban penipuan money game, berskema ponzi," kata Jeffry saat ditemui wartawan, Kamis (27/8/2026).

Menurut Jeffry, perkara tersebut perlu dilihat sebagai dugaan tindak pidana yang dilakukan secara pribadi oleh terdakwa, bukan sebagai persoalan kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen.

Dia menjelaskan para pensiunan mengajukan pinjaman atau kredit melalui prosedur perbankan. Namun setelah dana dicairkan atau dalam proses pengurusan, Nurma diduga membujuk korban menyerahkan uang kepadanya.

Dana tersebut, kata dia, diduga kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Kerugian finansial yang dialami puluhan pensiunan ini murni disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan tipu muslihat individu terdakwa," ujarnya.

Jeffry juga menyoroti langkah penyidik yang membidik perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penerapan TPPU penting tidak hanya untuk mengejar hukuman terhadap terdakwa, tetapi juga untuk memulihkan kerugian korban.

Dalam proses penyidikan, polisi disebut telah membekukan dan menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan terdakwa dengan nilai ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Aset tersebut tim redaksi lain kendaraan, enam sertifikat tanah dan bangunan, serta usaha restoran dan fasilitas lainnya.

Namun, status aset tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Jika terbukti berasal dari hasil tindak pidana, aset dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk pemulihan kerugian korban.

Sementara itu, kuasa hukum Dika, Doni Wicaksono, mengatakan pihaknya telah mendengarkan seluruh dakwaan jaksa. Dia menyebut perkara tersebut masih akan melalui rangkaian persidangan.

"Tadi sudah dibacakan dakwaannya. Tentunya proses ini akan panjang dan kami mengupayakan apa yang ada," kata Doni singkat.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. Rangkaian persidangan nantinya akan menguji dakwaan jaksa sekaligus mengungkap fakta mengenai dugaan aliran dana dan kerugian para korban.