NADIKABAR.COM — Bidpropam Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robi Heri Saputra usai terbukti melanggar kode etik Profesi Polri.

"Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024. Berdasarkan hasil hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa.

Robi disebut melanggar Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.