Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus disanksi usai terbukti langgar etik
Bidpropam Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robi Heri Saputra usai terbukti melanggar kode etik Prof
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 04:56 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya," tutur Budi.
Kini, kata Budi, Robi berstatus perwira menengah. "Pamen Yanma tanpa jabatan," imbuhnya.
Adapun, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berbunyi, "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan".
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.