"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya," tutur Budi.

Kini, kata Budi, Robi berstatus perwira menengah. "Pamen Yanma tanpa jabatan," imbuhnya.

Adapun, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berbunyi, "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan".