NADIKABAR.COM — KPU menghadirkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai saksi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU). Dalam kesaksiannya, Hasyim menjelaskan terkait awal mula penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka ini berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam. Mulanya, Hasyim menjelaskan terkait kronologi pembentukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3.
Hasyim menjelaskan ketika menyusun peraturan ini, KPU menggunakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU tentang Pembentukan Peraturan KPU. Hasyim menyebut dalam pembentukan Peraturan KPU itu ada beberapa prosedur.
"Pertama tentu dimulai dari perencanaan, lalu siapa yang menyiapkan drafnya, dan kemudian setelah dibahas di internal KPU, dilakukan serangkaian kegiatan berupa uji publik, dan kemudian, apa namanya, dilakukan konsinyering dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, dan dilanjutkan dengan RDP, rapat dengar pendapat, dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah," jelas Hasyim.
"Selanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan, kami melakukan proses pengundangan ke kementerian yang mempunyai kewenangan tentang hal ini, dan dimulai dengan harmonisasi. Setelah itu, setelah dianggap cukup dan sudah harmonis, kemudian dilakukan proses pengundangan. Kurang lebih prosedurnya demikian," lanjutnya.
Hasyim menerangkan bahwa munculnya gagasan perumusan PKPU nomor 19 tahun 2023 ini yakni pada saat rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, terutama dari Kemendikbudristek. Hasyim mengatakan pihak Kemendikbudristek dalam beberapa kali rapat, selalu mengingatkan KPU supaya ada rumusan pada PKPU Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Karena pengalaman yang sudah-sudah, banyak orang yang mau menjadi caleg, itu mengajukan permohonan surat penyetaraan yang penyetaraan perguruan tinggi, tapi kemudian untuk jenjang pendidikan sebelumnya tidak dapat menunjukkan," ungkap Hasyim.
Kemendikbudristek, kata Hasyim, menyampaikan bahwa perlu diatur dalam situasi tersebut. Kemendikbudristek mengatakan pada dasarnya Kemendikbudristek sudah menerbitkan aturan terkait bukti kelulusan untuk pendidikan menengah atas atau yang setara bentuk dokumennya adalah surat keterangan (SK), sedangkan yang lulusan perguruan tinggi di luar negeri bentuknya adalah SK atau keputusan.
"Jadi kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat," tutur Hasyim.
Kemudian, Hasyim mengatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan saat itu, sebenarnya aturan ini digunakan dalam rangka jika ada siswa lulus sekolah dari luar negeri dan hendak melanjutkan sekolah tingkat berikutnya di Indonesia.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan syarat pencalonan pada awalnya," ujar Hasyim.
Namun, kata Hasyim, karena aturan mengenai surat keterangan kelulusan tersebut terjadi seseorang diatur dalam undang-undang, maka aturan itulah yang digunakan sebagai syarat pencalonan. Dari aturan itulah, muncul gagasan yang dituangkan dalam norma pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13.
Hasyim juga menyampaikan, ketika RDP maupun harmonisasi yang dipimpin oleh kementerian yang membidangi hukum, para pihak yang hadir telah menyampaikan pendapat dan penilaian bahwa norma yang disusun oleh KPU dalam Peraturan KPU itu sudah harmonis.
Hasyim pun menegaskan dari penjelasannya ini, tidak ada niat dari KPU untuk meloloskan salah seorang calon lewat aturan yang dibuat. "Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa motif untuk meloloskan seseorang, untuk memudahkan seseorang dalam situasi ini," imbuhnya.
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9/2026) lalu.
Termohon dalam gugatan ini ialah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak turut terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
-Brahma Aryana-Ansufri ID Sambo-Denny Indrayana-Fachrul Razi-Tyasno Sudarto-Slamet Soebijanto-Hanafie Asnan-Soenarko MD-drg. Moeryono-H.M. Subhan-Bonatua Silalahi-Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan bahwa apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.