NADIKABAR.COM — Mantan Ketua KPU pada Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari, menyindir anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan Hakim Mahmkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terkait mencuatnya dugaan adanya pasal selundupan di PKPU nomor 19 tahun 2023 buntut polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di 2024. Hasyim mengatakan lupa boleh tapi jangan munafik.

Hasyim mulanya membantah pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 ayat 3 di PKPU 19/2023. Dia mengatakan Doli turut terlibat membahas pasal tersebut.

"Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataaan Ahmad Doli Kurnia bahwa 'mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP', pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Hasyim menekankan Doli dan Arsul Sani turut terlibat dalam RDP yang membahas PKPU 19/2023. Kesimpulan RDP, kata dia, bahkan turut ditandatangani banyak pihak, termasuk Doli.

"Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-ttd oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota Bawaslu (Plh. Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar," ucap dia.

Dia juga menyinggung bahwa Arsul Sani yang kini menjabat Hakim MK juga turut hadir dalam RDP itu. "Peserta RDP yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi II DPR waktu itu yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani yang kini menjadi Hakim MK," imbuhnya.

Atas hal itu, Hasyim menyimpulkan bahwa Pasal 18 ayat 3, yang dituduh diselundupkan, dibahas dan disetujui semua pihak. Dia juga menegaskan tidak ada catatan keberatan terkait pasal itu.