"Tidak benar tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP," ujar dia.
Dia juga menegaskan semua penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP, hadir dan terlibat aktif membahas Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023. Dengan demikian, kemunculan pasal itu merupakan tanggung jawab bersama.
"Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana Narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani 'apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut?', saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut," jelas dia.
Hasyim lantas membahas Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadis tersebut, sambung dia, berisi soal kemunafikan.
"Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," tegas dia.
Doli Kurnia dan Arsul Sani sudah dihubungi soal pernyataan Hasyim tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II DPR RI, tengah menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut kini tengah ramai disorot karena ada dugaan diselundupkan oleh KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.