Lebih lanjut, Hery mengatakan pagi hari sekitar pukul 7.00 WIB ia ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan saat itu istrinya sudah tidak berada di gedung Kejagung.

"Jam 04.00 WIB istri saya memutuskan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung menuju rumah dengan menggunakan taksi, dan pada jam 07.00 WIB saya dinyatakan sebagai tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi. Hery juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,19 miliar.

Jaksa juga menuntut uang pengganti kepada Hery sebesar Rp 4,19 miliar. Jika Hery tidak mampu membayar, akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun.