Jaksa juga menuntut uang pengganti kepada Hery sebesar Rp 4,19 miliar. Jika Hery tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun.
"Membebankan kepada Terdakwa Herry Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga membebankan denda kepada Hery sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kuruangan 100 hari.
"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa.