Hal-hal yang memberatkan ialah terdakwa mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga yang diharapkan berperan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman, tidak mendukung program penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Hal-hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).