"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa," kata hakim.
Jika Hery tak dapat membayar uang pengganti, maka diganti penjara selama 3 tahun. Hakim juga memerintahkan Hery tetap ditahan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hery Susanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi. Hery juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,19 miliar.