NADIKABAR.COM — Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi. Hakim juga menghukum Hery membayar uang pengganti senilai Rp 3,8 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.
Hery juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Hakim mengatakan rumah Hery di wilayah Pulo Gebang dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.