Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Akan Pertegas Hukuman Mati Koruptor
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan salah satu pokok aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mempertegas hukuman mati b
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 14:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan salah satu pokok aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mempertegas hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11).
Dia mengatakan hukuman mati yang ditegaskan itu berdasarkan undang-undang lain yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.