Dalam penyusunannya, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI telah menghimpun seluruh masukan terhadap desain dan substansi dari Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

"Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas," katanya.

Adapun Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah dan panitia kerja (Panja) belakangan sudah mulai intens membahas isi dari RUU itu.