Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Akan Pertegas Hukuman Mati Koruptor
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan salah satu pokok aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mempertegas hukuman mati b
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 14:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut Habiburokhman, hukuman mati saat ini masih berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah berlaku mulai 2026.
"Saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada," katanya.
Selain itu, Habiburokhman memastikan RUU itu akan mengatur juga pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, agar tidak dijadikan senjata politik atau sarana untuk memeras oleh aparat penegak hukum.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.