NADIKABAR.COM — Sidang putusan kasus suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi dengan terdakwa korupsi mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, akan digelar pada 5 November mendatang.
"Jadi kita akan tunda untuk putusan hari Kamis, hari Kamis tanggal 5 November 2026 ya, kami butuh waktu untuk bermusyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10).
Sementara itu, saat membacakan duplik, Hery Susanto meminta kepada Majelis Hakim untuk meninjau ulang tuntutan dari jaksa.
Hery meminta Majelis Halim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan.
"Dengan tidak adanya penerimaan oleh terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan terdakwa Hery Susanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hery.